SOLO, KALAMANTANLIVE.COM – Pemerintah Indonesia resmi melarang pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke tiga negara Asia Tenggara: Thailand, Myanmar, dan Kamboja. Keputusan mengejutkan ini diumumkan langsung oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, dalam kunjungannya ke Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Senin (14/4/2025).
Larangan ini bukan tanpa alasan. Menurut Karding, ketiga negara tersebut tidak memiliki perjanjian kerja sama resmi (MoU) dengan Indonesia terkait penempatan tenaga kerja. Hal ini membuka celah besar terhadap potensi eksploitasi dan kejahatan perdagangan manusia atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
# Baca Juga :Arsenal Kejar Striker Baru! Pires Dukung Osimhen, Tapi The Gunners Incar Ollie Watkins
# Baca Juga :Bupati Kotabaru H Sayed Jafar Menghadiri Wisuda STKIP Paris Barantai ke-XIII
# Baca Juga :Rakorda Organisasi IGTKI-PGRI Masa Bakti 2024-2029, Ini Harapan Pj Bupati Kapuas
# Baca Juga :KPU Banjarmasin Ajak Mahasiswa STKIP PGRI Melek Pemimpin Berkualitas dengan Cara Ini
“Kita tidak punya kerja sama penempatan tenaga kerja dengan Thailand, Myanmar, dan Kamboja. Kalau tidak ada MoU, seharusnya tidak boleh ada pengiriman. Apalagi banyak kasus TPPO terhadap warga kita di sana,” tegas Karding.
Dalam kesempatan yang sama, Karding mengungkapkan bahwa saat ini terdapat permintaan besar dari luar negeri terhadap tenaga kerja asal Indonesia. Total kebutuhan global mencapai 1,7 juta orang, namun baru 297.000 yang berhasil dipenuhi. Pemerintah menargetkan penambahan hingga 425.000 TKI pada 2025.
Permintaan terbesar datang dari Taiwan, Hongkong, dan Arab Saudi. Bahkan, Arab Saudi telah menyatakan keinginan untuk menerima hingga 650.000 TKI, meski masih menunggu pembukaan kerja sama resmi melalui MoU.
“Saya ditelpon pihak Arab Saudi, mereka minta 650.000 tenaga kerja. Tapi kita harus selesaikan dulu MoU-nya agar semuanya legal dan aman,” ujar Karding.










