Dari dua lokasi tambang milik inisial SN dan AS, petugas mengamankan masing-masing lima orang pekerja, serta menyita barang bukti berupa dua unit hammer, dua blower, dan empat karung berisi material diduga mengandung emas.
“Para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka akan dijerat dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta UU No. 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia. Ancaman hukumannya penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” jelasnya.
BACA JUGA: Tim Gabungan Ungkap Kasus Curas di Telawang Kotim, Korban Dihabisi Usai Digauli
Operasi ini dipimpin oleh Kanit Tipiter Ipda Henki Saputra bersama Kapolsek KPGD Iptu Taufik Indra.
Operasi melibatkan sembilan personel Satreskrim, enam anggota Polsek, dan satu personel Unit Intel Kodim 0309/Solok, Serda Ali Akbar.







