TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Nasib malang menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahun menjadi korban tindak pidana persetubuhan yang dilakukan ayah tirinya.
Pelaku sendiri berusia 44 tahun yang merupakan warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
#Baca Juga: Jasad Petani Ditemukan Mengambang di Sungai Desa Uwie, Polisi Tabalong: Penyebab Kematian Masih Misteri
#Baca Juga: Truk Angkutan Batu Bara Melintas di Jalan Umum Tabalong Ditertibkan
#Baca Juga: Gelapkan Sepeda Motor Sewaan, Pria di Tabalong Digelandang ke Kantor Polisi
Korban saat ini masih bersekolah setingkat sekolah menengah pertama (SMP) mendapat tindakan perbuatan bejat dari sang ayah tirinya. Korban tercatat sebagai warga Desa Kembang Kuning, Kecamatan Haruai, Tabalong yang berdomisili di sebuah kompleks di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, bahwa pelaku diamankan di kediamannya pada, Jum’at (11/4/2025) siang.
“Anak tersebut tinggal bersama ibu kandung dan bapak tirinya berusia 44 tahun,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).
Menurut keterangan pelapor yakni kakak kandung korban berusia 19 tahun, pada Jumat (19/12/2024) korban ada bercerita kepada pelapor bahwa pada Jumat pagi (22/11/2024) korban setubuhi oleh ayah tirinya.







