JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kabar gembira bagi para dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 resmi menetapkan besaran tunjangan kinerja (tukin) yang akan dicairkan mulai Juli 2025.
Tukin dosen Kemendiktisaintek dihitung berdasarkan kelas jabatan dan akan dibayarkan sekaligus untuk periode Januari hingga Juni 2025.
# Baca Juga :CPNS dan PPPK Hasil Seleksi TA 2024 di Tabalong Mulai Terima Gaji Awal Mei, Alokasikan Dana Rp17 Miliar
# Baca Juga :5 Pembalap MotoGP dengan Gaji Terendah Musim 2025, Termasuk Adik Valentino Rossi
# Baca Juga :Kabar Gembira! Pemerintah Akan Umumkan Kriteria Baru Rumah Subsidi, Batas Gaji Naik Rp14 Juta
# Baca Juga :PT Banoli Motor Kupang Cari Salesman! Gaji UMR dan Insentif Menarik
Apa Itu Tukin?
Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS, termasuk dosen, sebagai bentuk apresiasi atas capaian kinerja dan hasil evaluasi jabatan. Tukin bersifat fleksibel dan dapat berbeda antara satu jabatan dengan jabatan lainnya.
Daftar Lengkap Besaran Tukin Dosen Kemendiktisaintek 2025
Berikut rincian besaran tukin dosen Kemendiktisaintek sesuai kelas jabatannya:
Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000










