Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa barang haram tersebut didapatkan NA dari seseorang di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Atas perbuatannya, NA disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran dan kepemilikan Narkotika Golongan I.
Saat ini, NA beserta barang bukti telah diamankan di Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.
(Kalimantanlive.com/Kamil)










