Pansus I DPRD Kalsel Soroti Ketiadaan Pergub sebagai Turunan Perda dalam LKPj 2024

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Rais Ruhayat, S.H., menyatakan pihaknya akan menyampaikan sejumlah rekomendasi penting dalam Rapat Paripurna mendatang terkait pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024.

Pernyataan tersebut disampaikannya usai rapat Pansus I bersama sejumlah mitra kerja pada Selasa (15/04/25) sore di ruang Rapat Komisi I DPRD Kalsel.

BACA JUGA: Gatriwara DPRD Kalsel Resmi Dikukuhkan, Wagub Hasnuryadi Dorong Peran Aktif Perempuan Bangun Banua

“Ada banyak hal yang kami catat dari rapat dengan mitra kerja tadi. Semua temuan dan rekomendasi akan kami sampaikan dalam Rapat Paripurna,” ujar politisi muda dari Partai Amanat Nasional tersebut.

Salah satu isu utama yang menjadi perhatian Pansus adalah masih banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pelaksana.

“Tanpa adanya Pergub, Perda tidak bisa diimplementasikan secara maksimal. Ini tentu berdampak pada keterlambatan realisasi program dan kebijakan di lapangan,” jelas H. Rais.

Ia menekankan pentingnya segera menerbitkan Pergub, terutama untuk Perda yang bersifat strategis dan mendesak, agar manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat.