MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Persidangan perkara dugaan politik uang di Pengadilan Negeri Muara Teweh sudah memasuki rekuisitor atau tuntutan Jaksa Penuntut Umum (15/4/2025).
Jaksa menuntut kelima terdakwa baik kategori pemberi dan penerima politik uang sama-sama dikenai hukuman 7 bulan penjara dan denda 200 juta rupiah serta subsider kurungan 1 bulan penjara.
Perkara politik uang ini banyak dipandang sarat akan problem, dari semenjak diamankannya 9 orang oleh Bawaslu atau Gakkumdu hingga masuk ke pengadilan sekarang. Menjadi “rupa perkara” yang menuai banyak kontroversi.
Di Bawaslu atau Gakkumdu 9 orang diperiksa dan didapatkan pengakuan-pengakuan penting dari para terduga pelaku, mengenai keterlibatan beberapa pihak yang terkemuka.
Tiba-tiba, 6 orang menghilang tak diketahui dimana rimbanya, mangkir dari panggilan Polisi dan lenyap begitu saja. Salah satunya adalah yang paling “berkicau” termasuk soal “jalan Bangau”, yaitu Lala Mariska. Gilang Ramadhan dan KIKI juga termasuk yang potensial.
Kasus politik uang dengan ancaman pidana 3 sampai 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah serta dinilai mencederai harapan demokrasi Mahkamah Konstitusi (MK) dan menguras anggaran ini, disebut masih kurang maksimal dilakukan pengungkapannya.
Seharusnya dikategorikan kasus “sulit” oleh penyidik bukan “sedang”, sehingga batas waktu pengungkapannya lebih panjang dari 14 hari menurut salah seorang warga.
Melakukan pencocokan sidik jari pada barang bukti uang hingga pencarian barang bukti elektronik sesuai Pasal 5 UU No. 1 2024 dengan memeriksa CCTV strategis untuk mencari siapa “kemeja hijau” yang datang di hari kejadian dan briefing di jalan Bangau yang telah disebutkan saksi potensial. Lalu lintas komunikasi handphone atau perjalanan nomor seri uang.
Setelah sidang berjalan, ternyata masuk lagi nama baru mantan pejabat yang disebutkan meminta pemilik rumah mengakui uang 250 juta sebagai miliknya. Semakin membuat masalah ini misterius.
Penerima uang money politic adalah pihak yang dianggap paling malang. Bermaksud ingin menjadi “bukti hidup” sebagai penerima uang agar dakwaan kepada para pemberi uang jelas, masyarakat bawah ini justru harus terancam pidana kurungan dan denda yang sama dengan terdakwa bos perusahaan.
“Kalau begitu bisa berpikir 1000 kali penerima uang untuk melaporkan pelaku money politic,” kata warga masyarakat bawah yang menonton jalannya sidang di Pengadilan saat itu.
Pengacara para 3 terdakwa memiliki dalil yang dituangkan ke nota pembelaan (pledoi) yang diajukan ke muka sidang.
Semua saksi baik dari anggota Bawaslu, Malik Muliawan, Mahyudin dan Indra Tamara, dianggap “tidak melihat pembagian uang”.
Maka Penasihat Hukum Para Terdakwa berkesimpulan, bahwa peristiwa hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar pukul 09.30 WIB bukanlah Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Karena bukan dilakukan Tim Gakkumdu melainkan masyarakat biasa, sehingga tidak memenuhi prosedur dalam penindakan tindak pidana pemilihan,” kata pengacara.
Kemudian dianggap sudah tidak ada kemurnian barang bukti satu dengan yang lainnya. Barang bukti ditemukan terpisah, dan sebagian telah tercemar, sehingga barang bukti tersebut tidak dapat diterima serta tidak dapat dijamin masih otentik, menurut penasehat hukum.
“Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pada Dakwaan Penuntut Umum,” kata pengacara di muka pengadilan saat membacakan pledoinya.
Perbuatan Terdakwa dianggap tidak memenuhi keseluruhan unsur-unsur dari Pasal 187 A Ayat (1) Junto Pasal 73 Ayat (4) Undang-undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.







