Penasehat hukum membawakan asas “in criminalibus probationes bedent esse luce clariores” artinya bukti dalam perkara pidana harus lebih terang daripada cahaya.
Deretan argumentasi-argumentasi di atas tentu sangat terbuka lebar untuk dibantah dengan banyak dalil logika lainnya. Jaksa telah melakukannya pada sidang sebelumnya.
Sekadar informasi, Sidang keputusan dijadwalkan pada tanggal 22 akan datang. Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh akan mengetuk palu untuk memutuskan perkara ini.
Beberapa contoh kasus memang terdapat Hakim yang memvonis lebih berat dari tuntutan Jaksa, bahkan 3 kali lipatnya seperti pada kasus Harvey Moeis, asalkan tidak melampaui ancaman hukumannya. Juga terdapat vonis yang justru jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Pada finalnya, Hakim akan melakukan putusan hukum dengan sekurangnya dua alat bukti dan lebih mengaktifkan kepekaan hati nuraninya atas petunjuk-petunjuk kuat saat akan menjatuhkannya.
Kalimantan Live/M. Gazali Noor







