Sat Polairud Ungkap Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Illegal Fishing Di Aliran Sungai

PELAIHARI, Kalimantanlive.com – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Tanah Laut berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana perikanan di Aliran Sungai di Desa Sungai Rasau, Kecamatan Bumi Makmur, Kabupaten Tanah Laut, pada Selasa (14/4/2025).

Pelaku berinisial M berhasil diamankan yang merupakan warga Desa Kali Besar, Kecamatan Kurau.

BACA JUGA: Sat Reskrim Polres Tanah Laut Berhasil Ungkap Kasus Pencurian

Hal tersebut karena pelaku melakukan penangkapan ikan dengan metode illegal yaitu menggunakan alat setrum, yang merupakan tindakan melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penangkapan ikan secara ilegal dengan cara menyetrum di wilayah tersebut.

Personel Sat Polairud Polres Tanah Laut yang dipimpin langsung oleh Kasat Polairud IPTU Alamsyah Sugiarto, S H melakukan penyelidikan dan patroli di sekitar lokasi.