“Bu Wakil tadi sempat menanyakan soal itu, tapi memang koordinasinya masih belum optimal,” ungkap Nuryadi.
Ia menjelaskan, pihaknya hanya memiliki kewenangan terbatas dalam menangani individu yang terjaring oleh Satpol PP.
BACA JUGA: Banjarmasin Sportif Menuju Juara Umum, Pemkot Tegaskan Komitmen dan Dukungan Penuh di Porprov Ke-12
Mereka hanya bisa tinggal sementara di rumah singgah selama tiga hari sebelum harus diasesmen dan dialihkan ke program pelatihan yang ditangani SKPD lain.
“Kami hanya bisa memverifikasi data dasar, seperti alamat dan status pekerjaan. Pelatihan harusnya ditangani instansi lain, nah, koordinasi itulah yang masih jadi tantangan,” tukasnya.
(Kalimantanlive.com/Lina)







