Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, SI akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana atas peredaran obat keras tanpa izin resmi. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Imbauan Kepolisian: Waspada dan Laporkan Aktivitas Mencurigakan
Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga keamanan lingkungan dari ancaman peredaran zat berbahaya.
(kalimantanlive.com/humaspolreskotabaru/kotabaru.post)
editor: TRI







