MALANG, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang dokter berinisial AY yang bertugas di Rumah Sakit Persada, Kota Malang, Jawa Timur, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pasien perempuan saat menjalani perawatan pada September 2022 lalu.
Meski peristiwa itu terjadi hampir tiga tahun lalu, korban baru melaporkan kejadian tersebut pada April 2024 karena trauma mendalam dan ketakutan yang berkepanjangan.
Menurut kuasa hukum korban, Satria Marwan, kliennya sempat mengalami tekanan psikologis hebat hingga enggan bicara atau melapor. Namun, dorongan untuk speak up muncul setelah melihat maraknya kasus serupa yang baru-baru ini terjadi di tempat lain.
# Baca Juga :Kasus Pelecehan dalam Praktik Rukiah Banjarmasin, DP3A Siap Dampingi Korban Tempuh Jalur Hukum
# Baca Juga :Jadi Korban Pelecehan, Kakak Adik di Malang Kejar dan Rekam Pelaku yang Kabur Pakai Motor
# Baca Juga :Oknum Satpol PP Banjarmasin Lakukan Pelecehan Verbal kepada Warga, Muzaiyin: Terbukti Kita Tindak
“Korban sebelumnya takut dan tersiksa secara batin karena memendam kejadian ini hampir tiga tahunan,” ujar Satria, Rabu (16/4/2025).
“Tapi karena beberapa kasus pelecehan kembali muncul ke publik, akhirnya dia memberanikan diri untuk melaporkan.”
Kronologi Dugaan Pelecehan oleh Oknum Dokter
Peristiwa bermula saat korban, yang sedang berlibur di Malang, mengalami gangguan kesehatan pada dini hari, 26 September 2022. Ia kemudian mencari rumah sakit terbaik berdasarkan ulasan di internet, dan memilih RS Persada sebagai tempat pengobatan.
Setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan, korban diperbolehkan pulang. Namun, sebelum keluar dari rumah sakit, dokter AY meminta korban meninggalkan nomor ponsel dengan alasan untuk mengabari perkembangan hasil pemeriksaan.
“Nomor HP itu diminta melalui petugas perawat, katanya kalau ada hasil lanjutan bisa langsung dihubungi rumah sakit,” jelas Satria.
Tak lama setelah itu, korban memang menerima pesan terkait hasil medis. Namun, komunikasi tidak berhenti di situ.
Dokter AY kemudian mulai mengirimkan pesan-pesan pribadi yang bernada melecehkan, bahkan sempat mengajak korban bertemu di luar jam praktik.
Korban yang terkejut dan takut hanya bisa diam, hingga tekanan emosional itu memuncak dan mendorongnya untuk mencari bantuan hukum.







