KALIMANTANLIVE.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang atau Antam kembali meroket dan mencetak rekor tertinggi baru sepanjang sejarah. Kamis (17/4/2025), harga emas Antam melonjak tajam sebesar Rp 32.000 menjadi Rp 1.975.000 per gram.
Melansir dari laman resmi Logam Mulia, lonjakan ini melampaui rekor sebelumnya yang tercatat pada Sabtu (12/4/2025) dengan harga Rp 1.904.000 per gram, dan menyalip harga perdagangan Rabu (16/4/2025).
# Baca Juga :Warga Batola Resah! Dalam 9 Hari Saja, Dua Tongkang Batu Bara Hantam Rumah Akibat Lalai
# Baca Juga :Dosen Universitas Trisakti Tewas saat Pajero Sport Dihantam Kereta Api, Begini Kondisi Anak
# Baca Juga :Rekor Baru Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp 23.000 per Gram
# Baca Juga :Harga Emas Antam Terkini: Update Harga & Buyback Sabtu, 8 Maret 2025
Tak hanya harga jual, nilai buyback (harga pembelian kembali oleh Antam) juga melonjak Rp 32.000 menjadi Rp 1.824.000 per gram dari sebelumnya Rp 1.792.000. Buyback adalah harga yang ditawarkan Antam jika pemilik ingin menjual kembali emas batangan miliknya.
Kenaikan harga ini berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Namun, harga di daerah lain bisa saja berbeda tergantung lokasi gerai penjualan resmi Antam.
Kewajiban Pajak dalam Transaksi Emas
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Namun, jika pembeli mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka potongan pajak turun menjadi 0,25% sesuai PMK No. 38 Tahun 2023.
Setiap transaksi pembelian akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 yang wajib disimpan.
Untuk transaksi buyback, bila nilai penjualan melebihi Rp 10 juta, maka dikenakan PPh 22 sebesar:
1,5% untuk pemegang NPWP
3% bagi yang tidak memiliki NPWP
Pajak ini akan langsung dipotong dari nilai total buyback saat transaksi dilakukan.







