Ia menambahkan bahwa pelayanan publik yang ideal tidak hanya cepat dan efisien, tetapi juga adil serta mampu menjangkau kelompok rentan. Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan PermenPANRB No. 11 Tahun 2024 yang menekankan prinsip inklusivitas layanan.
“Ada lima prinsip utama dalam layanan inklusif, mulai dari komitmen pimpinan, aksesibilitas fisik yang ramah difabel, penyampaian informasi dalam berbagai format, hingga peningkatan kapasitas SDM yang peka terhadap kelompok berkebutuhan khusus,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wamen PANRB juga mengapresiasi capaian Indeks Pelayanan Publik (IPP) Provinsi Kalimantan Selatan yang terus menunjukkan tren positif.
Ia menyebut, peningkatan IPP menjadi cerminan komitmen seluruh pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem dan memperkuat semangat pelayanan publik.
“Capaian ini patut kita banggakan, meski kita tetap perlu terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan,” tutupnya.
Sumber: MC Bjb










