Penumpang Batik Air Ngaku Bawa Bom, Penerbangan Tertunda 2 Jam di Soekarno-Hatta

Peringatan Keras dari Batik Air

Corporate Communications Strategic Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, menyampaikan bahwa pernyataan yang mengandung unsur ancaman, bahkan dalam bentuk candaan, merupakan pelanggaran serius.

“Hal ini diatur dalam Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menyebutkan bahwa memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidana hingga 1 tahun penjara, atau 8 tahun jika menyebabkan gangguan penerbangan,” jelas Danang.

Pesan Penting untuk Seluruh Penumpang
I
nsiden ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak bermain-main dengan isu keamanan penerbangan. Batik Air menegaskan komitmennya terhadap standar keselamatan dan keamanan yang tinggi, serta bekerja sama penuh dengan otoritas penerbangan untuk memastikan kenyamanan seluruh penumpang.(kalimantanlive.com/kompascom/tirto.id/okezone.com/berbagai sumber)

editor: TRI