TANJUNGPINANG, Kalimantanlive.com — Polresta Tanjungpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Kali ini, dua pria berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu di wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang pada Rabu, 16 April 2025, menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
BACA JUGA: Kalsel Raih Penghargaan Nasional Pelayanan Publik, Wamen PANRB Hadiri Rakor se-Kalsel
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta, Kasat Resnarkoba AKP Lajun Siado Rio Sianturi, S.I.K. mengungkapkan kronologi penangkapan.
Tersangka pertama, LA (54), diamankan pada 7 April 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, dengan barang bukti 49 paket sabu seberat total sekitar 228 gram.







