Dari hasil interogasi, LA mengaku mendapatkan barang tersebut dari tetangganya.
Petunjuk ini mengarah pada penangkapan tersangka kedua, AP (28), yang disebut sebagai pemasok sabu.
“AP mengaku barang haram itu berasal dari seseorang berinisial S, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkotika tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut,” jelas AKP Lajun.
BACA JUGA: Serahkan 529 Sertifikat PTSL, Rahmat Sebut Kolaborasi Solusi Persoalan Pertanahan di Tala
Masih menurut pengakuan tersangka, total sabu yang sempat mereka kuasai mencapai 300 gram, namun sebagian telah diedarkan sebelum polisi melakukan penangkapan.
Keduanya kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyelidikan terus dilakukan untuk menelusuri jaringan lebih luas dan memburu pelaku lain yang masih buron.







