Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Tanjungpinang, Dua Pelaku Ditangkap

“Keduanya dikenai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, atau pidana mati,” tegas AKP Lajun.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi narkoba dan menjaga keamanan masyarakat di Tanjungpinang.

Sumber: Fajar Harapan