Akhir Tragis “Raja Curanmor”: Diburu Berbulan-bulan, Ateng Tersungkur di Tangan Resmob Kapuas!

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor curian beserta STNK-nya,” tambah AKP Rizki.

Terancam 5 Tahun Penjara, Polisi Minta Warga Lebih Waspada
Kini Ateng kembali harus menghadapi proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminal dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(kalimantanlive.com/info_kapuas)

editor: TRI