TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang pria berinisial MRA (24) warga Desa Puain Kanan, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong diringkus aparat kepolisian.
Pelaku diduga melakukan aksi penjambretan terhadap korban seorang perempuan berusia 15 tahun di Jalan Raya Desa Pamarangan Kiwa, Kecamatan Tanjung, Tabalong, Rabu (16/04/2025) pagi.
#Baca Juga :Rakor Pelayanan Publik se-Kalsel 2025, Tabalong Berhasil Sabet 3 Penghargaan
#Baca Juga :Ada Kabar Razia STNK di Tabalong Ramai di Medsos, Polisi Tegaskan Informasinya Tidak Benar
Petugas Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat, AKP Danang Eko Prasetyo pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Raya Desa Tanta, Kecamatan Tanta.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, korban saat itu berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor metik warna putih, bermaksud pulang kekediaman orangtuanya di desa Sei Pimping kecamatan Tanjung.
Sesampainya dilokasi kejadian korban dipepet oleh seseorang dengan menggunakan sepeda motor metik warna biru dan mengambil sebuah gawai milik korban yang diletakkan di box depan kendaraan.
“Setelah melakukan aksinya pelaku langsung meninggalkan korban. Ayah korban AA (42) pun melaporkan hal tersebut ke Polres Tabalong,” jelas Joko, Jum’at (18/4/2025).
Kini pelaku digiring petugas ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut serta menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita tersebut berupa sebuah sepeda motor metik warna biru, 1 buah gawai warna merah muda, 1 lembar kuitansi sewa motor, 1 lembar kuitansi pembelian handphone, 1 lembar hoodie warna hitam dan 1 buah peci warna putih abu-abu.







