“Kedua dokumen inilah yang selanjutnya menjadi dasar untuk penyusunan dokumen RKA-SKPD sebagai komponen penyusunan RAPBD pada tahun berjalan. mekanisme penyusunan dokumen harus runtut, berkesinambungan dan berjenjang, yang berpedoman pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya permendagri nomor 86 tahun 2017,” jelasnya.
Dalam dokumen RPD, salah satunya berbentuk usulan keterwakilan masyarakat melalui DPRD Kabupaten Kotabaru berupa dokumen pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Kotabaru yang terangkum ke dalam seluruh urusan kewenangan pemerintah di tingkat kabupaten.
“Dengan demikian maka dokumen pokok-pокок pikiran DPRD Kabupaten Kotabaru merupakan dokumen yang sangat penting dan strategis untuk mendasari dan mengarahkan pelaksanaan pembangunan agar tidak terlepas terhadap perwujudan visi kabupaten kotabaru,” pungkas Suwanti. (*)
Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Rian







