Menurut dia, DPRD Kotim mendukung pengangkatan tenaga kontrak sesuai aturan, tahapan, dan regulasi yang berlaku menjadi PPPK.
Tentu dengan harapan tidak ada lagi tenaga kerja paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. (*)
Kalimantanlive.com / Pathrur
EDITOR : Pathrurrachman







