Masyarakat Peduli Banjarbaru Tidak Ingin Kotak Kosong Menang PSU, Ini Alasannya

Untuk diketahui, pelaksanaan PSU Pilkada Banjarbaru sesuai amar putusan Mahkamah Kontitusi (MK) No. 5/PHUP.WAKO-XXIII/2025. MK memerintahkan surat suara PSU harus mencantumkan gambar pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono dan satu kolom kosong tanpa gambar.

Adapun daftar pemilih tetap (DPT) PSU Banjarbaru tidak berubah atau sama seperti Pilkada Serentak 27 November 2024 lalu sebanyak 195.819 Pemilih.

Sumber: Rilis