Pemko Banjarmasin dan Dirjen Cipta Karya Sepakati Langkah Inklusif Tangani Darurat Sampah

“Kami bersyukur karena Kementerian Lingkungan Hidup memberi ruang bagi kami untuk memperbaiki sistem sanitasi dan infrastruktur pengelolaan sampah di TPAS Basirih, walaupun pembuangan sampah ke lokasi tersebut tetap tidak diperbolehkan,” ujar Yamin.

Ia juga menyampaikan harapannya agar rakor ini menghasilkan solusi nyata dan arahan teknis dari pemerintah pusat, guna memastikan penanganan sampah dapat berjalan sesuai regulasi dan prinsip pengelolaan lingkungan yang baik.

BACA JUGA: Banjarmasin Borong Tiga Penghargaan Pelayanan Publik, Wali Kota: Ini Motivasi untuk Terus Berinovasi

Yamin menjelaskan bahwa TPAS Basirih memiliki luas lahan sekitar 40 hektare, dan masih ada bagian lahan yang memungkinkan untuk dimanfaatkan.

“Pemanfaatan lahan tersebut harus menggunakan sistem sanitary landfill, bukan lagi open dumping, karena sudah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tukasnya.

Sementara itu, Dirjen Cipta Karya Dr. Dewi Chomistriana menyatakan bahwa pihaknya siap mendampingi Pemko Banjarmasin dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah.