Usai kejadian, Edo berhasil diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Banjarmasin Barat. Sedangkan Iki sempat kabur dan akhirnya berhasil ditangkap keesokan harinya di kawasan Berangas, Kabupaten Barito Kuala oleh Tim Opsnal Polsek dan Tim Macan Resta Polresta Banjarmasin.
Lebih lanjut, Kapolsek Banjarmasin Barat mengapresiasi kerja cepat jajarannya dalam menangani kasus tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih atas kesigapan tim dalam menangani kasus ini. Dua pelaku sudah kami amankan dan proses penyidikan masih terus berlangsung,” ujar Kompol Pujie Firmansyah.
Kini kedua pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara.
Kalimantanlive.com/Ilham
Editor: elpian







