MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik, seperti anggaran proyek pemerintah dapat dilakukan dengan meminta transparansi dan mempertanyakan penggunaan anggaran yang mencurigakan.
Selain itu, Indonesia memiliki lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didirikan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002, dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Lembaga independen ini dalam tugas dan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan apapun. KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
Masyarakat dapat melakukan pengaduan atau pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila menemui adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Dari sambungan WA kepada wartawan Kalimantan Live, disampaikan oleh Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (Dit. PLPM KPK), lembaga anti rasuah ini mempunyai mekanisme berikut :
Laporan dugaan korupsi dapat disampaikan secara tertulis dilengkapi data pendukung dan identitas diri serta no.hp/telp pelapor.
Kirimkan lewat:
1. KWS: https://kws.kpk.go.id/
2. Email: pengaduan@kpk.go.id
3. Surat atau datang langsung: Gedung Merah Putih KPK. Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta 12950 (up Dit. Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat)
Waktu layanan operasional yang direspon KPK adalah hari Senin s/d Jumat pukul 09.00-16.00 WIB dan selain Hari Libur Nasional.







