Ada Dugaan Korupsi? Begini Cara Warga Barito Utara Melaporkan ke KPK

Menurut laman web KPK RI, masyarakat yang membuat laporan pengaduan dijamin dan dilindungi kerahasiaan identitasnya. Jika dibutuhkan, KPK dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.

Dalam Pasal 11 ayat 1 huruf b UU KPK menyatakan, “(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang: b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Kalimantan Live/M. Gazali Noor

News Feed