Menurut laman web KPK RI, masyarakat yang membuat laporan pengaduan dijamin dan dilindungi kerahasiaan identitasnya. Jika dibutuhkan, KPK dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.
Dalam Pasal 11 ayat 1 huruf b UU KPK menyatakan, “(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang: b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Kalimantan Live/M. Gazali Noor








