Pihaknya juga meminta kelengkapan persyaratan yang sudah dipenuhi, seperti RAB dan DED, Andalalin, UKL-UPL, Rencana Tata Kota, Status Tanah/Sertifikat, Dukungan Pedagang, Daftar Pedagang By Name By Address dan KPPRL.
Diharapkan dengan adanya percepatan pembangunan Pasar Kemakmuran Kotabaru akan berdampak besar bagi kesejahteraan para pedagang serta perekonomian daerah. (*)
Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Rian







