Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Menurut pengakuan pelaku, kata Kanit Reskrim sabu-sabu tersebut memang miliknya dan rencananya akan dijual kembali.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Kini atas perbuatannya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat,” jelas Kanit Reskrim.
Kalimantanlive.com/Ilham
Editor: Elpian







