Geger di Kapuas! Pasutri Bandar Sabu Dibekuk, Ratusan Paket Disembunyikan di Dompet dan Tas Tangan

Masyarakat Diharap Aktif Lawan Narkoba

Polisi mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan kasus ini. Kepolisian mengimbau agar warga tidak ragu melaporkan jika mencurigai adanya aktivitas narkoba di lingkungannya.

“Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat krusial untuk menciptakan lingkungan aman dan bebas narkoba,” tegas AKP Hengky.

Catat! Ini Ancaman Hukuman untuk Pengedar Narkoba

Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dikenakan:

Pasal 114 Ayat (1): Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 112 Ayat (1): Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

(kalimantanlive.com/pid_polreskapuas)

editor: TRI