KUALA KAPUAS, KALIMANTANLIVE.COM – Aksi nekat sepasang suami istri yang menjadi bandar sabu di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, akhirnya terbongkar. Keduanya diciduk aparat saat membawa ratusan paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam tas dan dompet!
Penangkapan dilakukan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas pada Jumat (17/4/2025) pukul 16.30 WIB. Dua pelaku yang diketahui berinisial H (38) dan R (40) diamankan beserta barang bukti mencengangkan: 209 paket sabu seberat total 133,37 gram, timbangan digital, alat isap, tas tangan, dompet, ponsel merek Vivo Y-16, dan uang tunai Rp 3 juta hasil penjualan barang haram.
# Baca Juga :Video Viral Pesta Narkoba Napi, Rutan Sialang Bungkuk Disorot dan Diperiksa
# Baca Juga :Kurir Narkoba di Balangan Ditangkap Polisi, Bawa Sabu dan Ekstasi
# Baca Juga :Polres HST Bongkar Jaringan Narkoba, Sita Sabu dan Tangkap Perempuan Pengedar
# Baca Juga :Manajer SPBU di Sintang Dibekuk! Diduga Dalang Peredaran Narkoba
Penangkapan Berawal dari Kecurigaan Warga
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Hengky Prasetyo mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan pasutri tersebut di lingkungan sekitar.
“Kami bergerak cepat setelah mendapat laporan. Saat penggerebekan, semua barang bukti ditemukan tersembunyi di dalam tas dan dompet milik pelaku,” ujar AKP Hengky, Minggu (20/4/2025).
Komitmen Polres Kapuas Perangi Narkoba
AKP Hengky menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kuat Polres Kapuas dalam mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI, yang menargetkan Indonesia bersih dari narkoba.
“Ini bentuk nyata keseriusan kami memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya!”
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kapuas dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara sangat berat.










