Pertama di Banua Anam, 10 Desa di Kabupaten Balangan Diresmikan Sebagai Desa Anti Maladministrasi

PARINGIN, Kalimantanlive.com – Wakil Bupati Balangan, H Akhmad Fauzi meresmikan Desa Maradap, Kecamatan Paringin Selatan sebagai Desa Anti Maladministrasi, Senin (21/4/2025) di Kantor Desa Maradap.

Peresmian tersebut turut dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Hadi Rahman, Plh Sekretaris Daerah Balangan H Sufriannor, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AP2KBPMD) Balangan H Bejo Priyogo, para Camat, perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Balangan, dan tamu undangan lainnya.

BACA JUGA: Inovasi Bapangku Bamitra BPBD Balangan, Sediakan Rumah Evakuasi Aman bagi Warga

Bukan hanya Desa Maradap, terdapat sembilan desa lainnya yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi oleh Ombudsman RI, yakni Desa Kupang, Banua Hanyar, Padang Raya, Baruh Panyambaran, Hamarung, Muara Jaya, Mayanau, Sungai Ketapi, dan Inan.

Wakil Bupati Balangan, H Akhmad Fauzi, mengharapkan dengan diresmikannya Desa Anti Maladministrasi ini, dapat menjadi contoh bagi desa-desa lainnya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi kita arahkan kepada desa-desa lainnya, mudah-mudahan dapat mengikuti jejak mereka sebagai Desa Anti Maladministrasi,” ujarnya.