Pertama di Banua Anam, 10 Desa di Kabupaten Balangan Diresmikan Sebagai Desa Anti Maladministrasi

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman menjelaskan bahwa salah satu fungsi Ombudsman adalah untuk mengawasi dan mencegah terjadinya Maladministrasi pada pelayanan publik.

“Status ini penting, supaya para perangkat desa itu memahami dan bisa melaksanakan asas-asas dan norma-norma pelayanan publik yang baik, membangun pelayanan publik berkualitas prima, dan terhindar dari maladministrasi,” katanya.

BACA JUGA: Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Balangan Tinjau Lokasi Pertanian dan Peternakan di Balangan

Plt Kepala DP3AP2KBPMD Balangan, H Bejo Priyogo mengatakan bahwa pemerintah daerah akan terus meningkatkan angka Desa Anti Maladministrasi ini, hingga semua desa di Kabupaten Balangan menyandang predikat tersebut.

“Jadi secara bertahap, dari 10 hingga 154 desa di Kabupaten Balangan menjadi Desa Anti Maladministrasi,” ujarnya.

Bejo menyebut bahwa hal ini merupakan bentuk antisipasi dari pemerintah daerah terhadap anggaran desa yang cukup banyak, agar anggaran tersebut dapat digunakan sebagaimana seharusnya.