Gugatan Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo Sudah Terdaftar di MK, 25 April Panel Hakim Sidang

MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Gugatan Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo terhadap hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara telah teregister (terdaftar) di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia pada tanggal 21 April 2025.

Informasi tersebut diketahui melalui unggahan laman web resmi Mahkamah Konstitusi setelah melalui tracking atau penelusuran perkara di web lembaga tertinggi ketatanegaraan RI tersebut.

Gugatan Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo masuk sebagai gugatan ke 5 dan teregister dengan nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan beberapa rangkap berkas alat bukti.

“Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan telah di terbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dengan Nomor 313/PAN.MK/e-ARPK/04/2025,” demikian disebutkan dalam laman web.

Registrasi ini bila dilihat tanggalnya bertepatan dengan ditetapkannya vonis 3 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah untuk 3 pelaku politik uang yang disidangkan di Pengadilan Negeri Muara Teweh pada tanggal 21 April 2025 lalu.