Heboh! Mobil Mewah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Nunggak Pajak Rp42 Juta, Ini Rinciannya

BANDUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tengah menjadi sorotan publik setelah diketahui bahwa kendaraan pribadinya, sebuah mobil mewah Lexus LX600 4×4 tahun 2022, tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai lebih dari Rp42 juta.

Terungkap Lewat Situs Resmi Samsat

Informasi mengenai tunggakan ini terungkap dari data resmi yang ditampilkan di laman Samsat Jakarta. Mobil dengan nomor polisi B 2600 SME tercatat belum membayar pajak sejak 19 Januari 2025.

# Baca Juga :Carlo Ancelotti Terancam Penjara 4 Tahun 9 Bulan atas Kasus Penipuan Pajak

# Baca Juga :Ada Pemutihan Pajak Kendaraan se Indonesia 2025, di Kalimantan Selatan?

# Baca Juga :Pemko Banjarmasin Gelar Pekan Panutan SPT Tahunan 2025 untuk Optimalkan Pelaporan Pajak

# Baca Juga :Komisi II DPRD Kalsel Siap Evaluasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor 66 Persen Setelah 6 Bulan

Menurut data tersebut, jumlah total tunggakan yang harus dibayar mencapai Rp42.233.200, terdiri dari:

PKB Tahunan: Rp40.404.000

Denda Keterlambatan: Rp1.616.200

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp70.000

Nilai Mobil Capai Hampir Rp2 Miliar

Lexus LX600 4×4 milik Dedi Mulyadi merupakan salah satu mobil SUV premium dengan harga jual yang ditaksir mencapai Rp1,92 miliar. Fakta ini membuat banyak pihak heran mengapa mobil dengan nilai fantastis tersebut bisa sampai menunggak pajak.

Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Gubernur Dedi Mulyadi terkait alasan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan miliknya. Namun, kasus ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai keteladanan pejabat dalam memenuhi kewajiban sebagai warga negara.