JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Indonesia kembali diguncang skandal hukum super panas! Seorang hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Jakarta, Ali Muhtarom, resmi menjadi tersangka kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak goreng (CPO). Lebih mengejutkan lagi, saat penggeledahan di rumahnya, Kejaksaan Agung menemukan uang Rp 5,5 miliar disembunyikan di bawah tempat tidur!
Yang bikin publik makin terkejut, harta yang dilaporkan Ali dalam LHKPN hanya Rp 1,3 miliar. Lantas, dari mana datangnya uang tunai miliaran rupiah itu?
# Baca Juga :Drama Tersangka Korupsi Rp21,9 Miliar! Nenek 64 Tahun Pura-Pura Pingsan demi Hindari Penjara, tapi Ketahuan Dokter!
# Baca Juga :Hakim PN Muara Teweh : Money Politics Induknya Korupsi, Pelaku Politik Uang Divonis 3 Tahun Penjara
# Baca Juga :Ada Dugaan Korupsi? Begini Cara Warga Barito Utara Melaporkan ke KPK
# Baca Juga :Bupati Kotabaru Menghadiri Rakor KPK RI Wujudkan Pemerintahan Daerah Bebas Korupsi
Koper Misterius di Bawah Kasur
Dalam penggeledahan pada Minggu (13/4/2025), tim Kejagung menemukan koper penuh uang dolar AS berisi 3.600 lembar pecahan USD 100, setara Rp 5,5 miliar. Penemuan ini menjadi bukti kunci dalam kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi minyak goreng.
“Ditemukan uang mata asing sebanyak 3.600 lembar USD 100 dari rumah tersangka Ali Muhtarom,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (23/4/2025).
LHKPN Cuma Rp 1,3 Miliar, Tapi Uang Kasur Rp 5,5 Miliar!
Ali Muhtarom tercatat hanya memiliki harta Rp 1,3 miliar berdasarkan LHKPN yang disetor pada 21 Januari 2025. Rinciannya:
7 bidang tanah & bangunan di Jepara senilai Rp 1,25 miliar
1 mobil Honda CRV + 2 motor Honda (BeAT & Vario) senilai Rp 158 juta
Lantas bagaimana mungkin dia menyimpan Rp 5,5 miliar tunai tanpa tercatat dalam laporan kekayaannya?
Kronologi Skandal Suap Minyak Goreng
Ali Muhtarom merupakan satu dari 8 tersangka dalam kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi di kasus korupsi CPO. Jaksa menduga Ali menerima sekitar Rp 5 miliar, bagian dari uang suap Rp 60 miliar yang diminta oleh Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanto (MAN).
Uang tersebut diduga dibagi ke majelis hakim demi memutus vonis “onslag” alias bebas terhadap terdakwa korporasi Wilmar Group.










