Dukun Bejat Perkosa Siswi SD di Mojokerto, Polisi Pastikan Pelaku Dijerat Hukum Berat!

MOJOKERTO, KALIMANTANLIVE.COM – Kepercayaan warga desa di Mojokerto dikhianati dengan keji. Seorang dukun berinisial EY, yang dikenal sebagai “orang pintar”, kini berubah status menjadi tersangka predator seksual setelah memperkosa siswi kelas 6 SD yang masih berusia 13 tahun. Kepolisian memastikan, pelaku akan dijerat hukuman berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kejadian menggemparkan ini terjadi di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Korban yang masih belia diduga menjadi sasaran karena pelaku tinggal satu desa dan mengenalnya secara personal.

# Baca Juga :Pernikahan Anak Masih Tinggi, DPPPA Kalsel: Jangan Paksakan Anak Korban Perkosaan Dinikahi Pemerkosanya

# Baca Juga :Dapat Bocoran Motif Kasus Brigadir J, Mahfud: Ada Spekulasi Perselingkuhan Empat Segi dan Perkosaan

# Baca Juga :Ibu di Tanah Bumbu Bongkar Kasus Perkosaan Menimpa Putrinya hingga Hamil, Remaja Ini Ditangkap Polisi

# Baca Juga :Gadis 16 Tahun Keguguran Mengungkap Aksi Bejat Ayah Tiri pada Puterinya, Diperkosaan 7 Kali Hingga Hamil

“Pelaku dan korban memang saling mengenal. Ini yang makin membuat kasus ini sangat memprihatinkan,” ungkap Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet, Rabu (23/4/2025).

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota langsung bergerak cepat. Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (16/4/2025) pukul 19.00 WIB dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi Pastikan Proses Hukum Jalan Terus

Polisi menegaskan bahwa pelaku akan dikenakan pasal berat tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. EY telah resmi ditahan dan tidak ada ruang untuk pelaku bebas begitu saja.

“Pelaku sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan terus kami lakukan secara profesional dan berpihak pada korban,” tegas Ipda Slamet.

Pihak kepolisian juga menaruh perhatian khusus pada pemulihan korban, serta membuka ruang bagi korban lain yang mungkin belum berani berbicara.

“Tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Kami imbau masyarakat berani melapor. Kepolisian menjamin perlindungan hukum bagi setiap korban,” tambah Slamet.