MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Gugatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo terhadap hasil Pemilihan Umum yang memenangkan Paslon nomor urut 2 setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) 22 Maret lalu, telah sah teregister (terdaftar) di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Gugatan Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo teregister dengan nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dilengkapi beberapa rangkap berkas alat bukti.
Menanggapi hal itu, Tim Kuasa Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya yang beberapa bulan lalu pernah pula menggugat kemenangan Paslon rivalnya dan menang, mengaku menghormati hak hukum Paslon nomor urut 1.
“Untuk Kesiapan menghadapi gugatan Paslon 01 kami dari tim Kuasa Hukum Paslon 02 tentu sangat menghormati hak konstitusi pihak Pemohon di Mahkamah Konstitusi, sama seperti kami dulu juga pernah sebagai pihak Pemohon,” kata Jubendri Lusfernando salah satu Pengacara Paslon nomor urut 2.
BACA JUGA : Hakim PN Muara Teweh : Money Politics Induknya Korupsi, Pelaku Politik Uang Divonis 3 Tahun Penjara
Dikatakannya pula, secara khusus Tim Kuasa Hukum juga sudah mengajukan Permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai pihak terkait sejak tanggal 21 April 2025 berdasarkan Tanda Terima Permohonan secara Online dengan Nomor : 57/PHP.BUP/PAN.ONLINE/PT/2025.
Mengenai argumentasi atau dalil yang akan disodorkan kuasa hukum untuk menjawab, Juben sebutan akrab pengacara yang beberapa bulan ini sering muncul dibeberapa persidangan tingkat nasional dan daerah ini mengaku sudah mempersiapkannya.
“Kami juga sudah mempersiapkan jawaban untuk menanggapi pokok-pokok Permohonan yang didalilkan oleh pemohon, dan di dalam Persidangan di Mahkamah Konstitusi nantinya,” ujar Juben.
Belum diketahui apakah sidang MK ini akan seperti sidang yang lalu memperhadapkan antara penggugat dan KPU ataukah tidak.
Kembali menurut Juben, selain itu pihaknya sangat yakin KPU Kabupaten Barito Utara sebagai Pihak Termohon akan mampu membuktikan bahwa pelaksanaan PSU di 2 TPS yaitu TPS 04 Desa Malawaken & TPS 01 Kelurahan Melayu, telah terlaksana dengan sukses dan tidak ada temuan dan indikasi pelanggaran dalam prosedur pemungutan dan penghitungan Suara Ulang Pada Tangal 22 Maret 2025 lalu.
Menurut Juben lagi, PSU berlangsung di 2 TPS tersebut dipantau langsung oleh salah satu Anggota Komisioner KPU RI Iffa Rosita, dan Bawaslu Barito Utara telah melaksanakan Pengawasannya secara Profesional dari tingkat PTPS-PKD-PANWASCAM.
“Tidak ada Kejadian Khusus atau Keberatan Saksi yang terkait Proses Pemungutan & Penghitungan Suara, semua sudah selesai di Tahap TPS,” ujarnya.
Juben juga membandingkan laporan 01 saat ini dengan laporan pihaknya dahulu ke MK ketika mempermasalahkan pelaksanaan Pemungutan Suara di dua TPS. Baginya laporan 01 sekarang ini berbeda tingkat kefatalannya dengan laporan pihaknya dahulu.
“Proses sebelum PSU di 2 TPS (dulu) memang ada hal-hal yang bersifat Fatal yang belum terakomodir sehingga dilakukan PSU,” terang Juben
Diuraikannya, catatan-catatan keberatan/kejadian Khusus dulu dilakukan secara berjenjang dari Pleno Kecamatan sampai Pleno Kabupaten, sehingga hal-hal seperti itu yang patut diuji di Mahkamah Konstitusi, menurutnya.
“Sehingga Permohonan kami dulu dikabulkan,” kata Juben.
Perlu diketahui, kata Juben, proses Pilkada Barito Utara ini telah selesai 99,02% sampai pada Putusan MK pada Tanggal 24 Februari 2025 lalu. Kemurnian dan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di 268 TPS tersebut sudah final tidak dapat diganggu gugat Lagi, ujarnya.







