“Kalau PDAM kita kekurangan pasokan, kita bisa ambil dari reservoir milik daerah lain. Begitu juga sebaliknya. Yang penting masyarakat tetap terlayani, dan semuanya sesuai aturan,” jelas perwakilan Dinas PUPR.
Pansus III juga menyoroti bagaimana perusahaan-perusahaan swasta yang telah memanfaatkan air dari sumber desa bisa dilibatkan lebih jauh untuk membantu distribusi kepada masyarakat sekitar, selama prosesnya legal dan tidak dikomersialkan secara sepihak.
Kunjungan ini diharapkan menjadi masukan penting dalam penyusunan Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air di Kabupaten Kotabaru, agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab tantangan ketersediaan air bersih dan pemerataan pelayanan.
“Kami ingin Raperda ini tidak hanya mengatur, tapi juga membuka ruang kolaborasi. Karena masalah air tidak bisa diselesaikan sendiri. Harus lintas wilayah dan lintas sektor,” tutup Sahrani.
Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Rian









