KALIMANTANLIVE.COM – Seorang ustaz berinisial DF (32) asal Padang, Sumatera Barat, resmi ditangkap aparat Polres Simeulue, Aceh, setelah terbukti menikahi dan memperkosa seorang anak perempuan berusia 11 tahun. Ironisnya, pelaku menggunakan dalil-dalil agama untuk membujuk orang tua korban agar merestui pernikahan tidak sah tersebut.
# Baca Juga :Dukun Bejat Perkosa Siswi SD di Mojokerto, Polisi Pastikan Pelaku Dijerat Hukum Berat!
# Baca Juga :Dokter PPDS Anestesi Unpad Perkosa Anak Pasien di RSHS, Polisi: Korban Seorang Mahasiswi
# Baca Juga :Ditangkap Usai Resepsi Pernikahan, Ternyata Pria di Barito Kuala Ini Perkosa Gadis Belia
# Baca Juga :Indra Dragon Mengaku Sendirian Perkosa dan Bunuh Gadis Penjual Gorengan, Polisi Curiga Ada Fakta Tersembunyi!
Dalil Agama Dijadikan Alat untuk Menipu
Pelaku memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap tokoh agama untuk melancarkan niat bejatnya. Dengan dalih mengikuti ajaran nabi, DF meyakinkan orang tua korban bahwa menikahkan putrinya adalah hal yang mulia dan akan mendapat pahala.
“Cara tersangka melakukan niatnya adalah dengan menggunakan dalil-dalil agama agar semua pihak mempercayainya. Ia bahkan meminta keluarga korban mengikuti ajaran nabi untuk menikahkan anak mereka,” ujar Kasat Reskrim Polres Simeulue, Ipda Zainur Fauzi.







