Janji Palsu dan Tindakan Keji
Pernikahan siri tersebut terjadi pada 2023, ketika korban masih berusia 11 tahun. Pelaku berjanji tidak akan menyentuh korban secara seksual dan akan menyekolahkannya secara gratis. Namun semua itu hanyalah bualan.
“Setelah dinikahi, korban justru menjadi korban kekerasan seksual. Tersangka melanggar seluruh janjinya dan menggauli korban yang masih di bawah umur,” tegas Zainur.
Ancaman Hukuman Berat: Efek Jera untuk Kejahatan Berkedok Agama
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Simeulue dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur serta penyalahgunaan ajaran agama.
DF dijerat dengan Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman:
Hukuman cambuk maksimal 200 kali
Denda hingga 2.000 gram emas murni
Penjara maksimal 200 bulan (16 tahun 8 bulan)
Hukuman ini diharapkan dapat menjadi efek jera yang nyata bagi siapa pun yang mencoba menyamarkan kejahatan seksual dengan kedok agama.







