Dari Penganiayaan Hingga Pengedaran Narkotika, Polres Balangan Ungkap Empat Kasus Tindak Pidana Selama Bulan April

PARINGIN, Kalimantanlive.com – Polres Balangan melaksanakan konferensi pers dalam ungkap kasus tindak pidana selama bulan April, Jumat (25/4/2025) di Aula Pesat Gatra Polres Balangan.

Dalam konferensi pers kali ini, Polres Balangan mengungkap empat perkara yang terjadi di bulan April, yakni dua kasus tindak pidana umum dan dua kasus tindak pidana pengedaran narkotika.

BACA JUGA: Kejari Balangan Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Senjata, Libatkan Pelajar untuk Edukasi Hukum

“Untuk kasus tindak pidana umum, itu kasus penganiayaan dan kasus penemuan bayi di Desa Mantuyan, Kecamatan Halong,” ujar Kapolres Balangan, AKBP Dr. Yulianor Abdi dalam laporannya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Balangan menegaskan komitmennya untuk mendukung program pemerintah daerah dalam pemberantasan tindak pidana narkoba.

Kasat Reskrim Polres Balangan, AKP Galuh Riska Pangestu menjelaskan, untuk kronologi kasus penganiayaan, terjadi di jalan lingkar Muara Pitap menuju Tugu Maritam, Kecamatan Paringin Selatan.

Awalnya, kasus penganiayaan tersebut sempat diduga pembegalan, namun setelah mendapat keterangan dari korban, menjadi kasus penganiayaan.