PALANGKARAYA, Kalimantanlive.com – Sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kalimantan Tengah menjadi perhatian kalangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah.
Ini karena, banyak warga mengeluhkan sistem pembayarannya yang dinilai terlalu rumit, sehingga sangat layak untuk dilakukan perbaikan agar memudahkan warga yang ingin melakukan pembayaran.
Salah seorang Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono meminta Pemprov Kalteng dan Pemerintah kabupaten melalui samsat agar dapat lebih mempermudah sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor masyarakat.
Menurut dia, selama ini sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor di samsat masih tergolong rumit dan hal itu kerap kali dikeluhkan, sehingga dampaknya banyak diantara masyarakat yang enggan membayar pajak kendaraannya.
“ Sering terdengar keluhan warga terkait sistem pembayaran pajak kendaraan yang rumit atau menyulitkan,” ujarnya, Jumat (25/4/2025).
Untuk itu lanjut dia, sudah selayaknya keluhan warga terkait sistem pembayaran tersebut menjadi perhatian pemerintah khususnya di Kalteng.
Purdiono menuturkan, pemda seharusnya jangan hanya fokus terhadap target peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor saja, akan tetapi dari segi sistem harus ada pembenahan.
Menurut dia, target akan mudah tercapai apabila sistem pembayaran itu mudah, begitu sebaliknya sulit untuk mencapai target jika sistemnya rumit.
“Jadi, harus ada pembenahan terhadap sistem pembayaran yang dinilai masyarakat masih sangat rukit tersebut,” tegasnya.
Dia menilai sangat penting, dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tersebut.
Karena lanjut dia, dengan adanya kemudahan itu maka otomatis masyarakat akan taat dalam membayar pajak.
Dicontohkan dia, salah satu yang menjadi keluhan masyarakat yakni ketika ada yang membeli kendaraan misalnya sepeda motor bekas atau seken.
Menurut dia, saat hendak membayar pajak serta balik nama pihak samsat meminta KTP asli dari pemilik sebelumnya.
“ Sering terjadi ini, bagaimana jika pemilik lama sudah tidak bisa dihubungi atau meninggal dunia.Ini tentu akan sangat sulit,” ujarnya.
Oleh sebab itu, sudah selayaknya sistemnya harus dirubah dengan cara lain untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak tersebut.







