Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru, Iptu Sidik Martujet menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kotabaru.
“Kami tidak akan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman bisa mencapai penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Saat ini barang bukti dan pelaku diamankan di Satresnarkoba Polres Kotabaru untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Rian







