MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Pepatah prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal mengatakan, “Tak seorang pun boleh di untungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain” atau “nullus/nemo commodum capere potest de injuria sua propria” dibawakan Paslon Gogo Helo dalam Sidang Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at 25 April 2025 pagi.
Dalam Referensi Oxford “Nullus commodum capere potest de injuria sua propria” pepatah ini berarti, “Tidak ada keuntungan yang dapat diperoleh dari kesalahan yang dilakukan sendiri”.
Sebagai Pemohon yaitu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo Helo) melalui Kuasa Hukumnya menyebutkan, pihaknya pada pokoknya tidak mempermasalahkan hasil perolehan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU), namun mempermasalahkan adanya pelanggaran berat berupa kecurangan perbuatan money politics yang oleh Pasangan Calon (Paslon) 02.
BACA JUGA : Hakim PN Muara Teweh : Money Politics Induknya Korupsi, Pelaku Politik Uang Divonis 3 Tahun Penjara
Dalam sidang perdana itu Paslon 02 disebutkan oleh Pemohon melalui kuasa hukumnya Muhammad Radjito, diduga telah menggunakan pengaruh dari ayahnya N atau KYM selaku mantan Bupati Barito Utara periode 2013-2018 dan periode 2018-2023 dengan melibatkan PNS dan struktur pemerintah daerah Kabupaten Barito Utara, perangkat Kelurahan atau Desa sampai tingkat RT yang membantu pemenangan Paslon 02.
“Kemenangan Paslon 02 yang diperoleh secara curang, tidak jujur, tidak demokratis dan tidak adil telah mencederai kemurnian suara pemilih dalam menentukan pilihannya pada PSU 22 Maret 2025,” kata Muhammad Radjito di muka Majelis Hakim yang ditayangkan secara langsung di channel YouTube resmi MK.
Dikatakan, perbuatan 02 merupakan pengingkaran dan pengkhianatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi No. 28 tahun 2025 yang mengamanatkan pelaksanaan PSU tanggal 22 Maret 2025 lebih jujur, lebih adil dan lebih demokratis untuk menjaga kemurnian suara pemilih.
“Walaupun permohonan pemohon tidak mempermasalahkan kesalahan hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan termohon, tapi karena perolehan suara 02 diperoleh secara curang melalui politik uang dan keterlibatan perangkat daerah, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengembalikan demokrasi berjalan pada khitahnya,” katanya.
Dibeberkan dalam sidang yang penting bagi penentuan kepemimpinan di Kabupaten Barito Utara ini, pasangan 02 telah membagikan uang kepada para pemilih dalam 3 tahap, tanggal 26 Desember sebesar 1 juta, tanggal 28 Februari sebesar 5 juta, tanggal 14 Maret sebesar 10 juta.
“Ada pula yang langsung 1 kali pemberian 15 juta, bahkan ada yang 25 juta beberapa saat menjelang PSU,” sebut pengacara.
Pembagian uang kepada pemilih disebut melibatkan secara langsung Paslon 02 bersama dengan keluarga besarnya dan tim pemenangannya dengan beberapa pola.
“Paslon 02 telah membentuk dan mengumpulkan para korlap dan melakukan briefing mengenai mekanisme pembagian uang diantaranya adalah pertemuan pada pertengahan Maret 2025 di rumah Hj. Mry yang merupakan tante calon Bupati 02 dan dihadiri oleh Paslon dengan puluhan tim pemenangan Korlap (koordinator lapangan) dalam rangka persiapan pembagian uang sebesar 10 juta rupiah untuk setiap pemilih menjelang PSU,” papar Kuasa Hukum.
Puluhan koordinator korlap tadi, lanjutnya, kemudian menghubungi para pemilih dan mengajak mereka ke lokasi pembagian uang. Diantara para korlap adalah orang-orang terkemuka dan terpandang seperti Pak JC, Pak LLK dan lainnya.
Lokasi pembagian uang tersebar di berbagai tempat, diantaranya rumah Hj. Mry, rumah calon Bupati 02, rumah JC, rumah LLK, Posko Paslon di jalan Pendereh, rumah disekitar tugu selamat datang, hotel walet dan lainnya.
“Sebelum mencoblos para pemilih dihubungi oleh koordinator lapangan masing-masing agar menggunakan tanda khusus sebagai pemilih diantaranya menggunakan gelang karet warna tertentu atau cincin tertentu,” ungkap Kuasa Hukum.
Para pemilih sesuai dengan korlapnya masing-masing harus mencoblos surat suara pada bagian tertentu, ada pada bagian jidat, dada, nomor urut, nama Paslon dan seterusnya, kata pengacara Gogo Helo itu.
Pelaku yang memberikan money politik diantaranya calon Bupati 02 sendiri, N atau Kym, Hj. Mry, JC, LLK dan seterusnya.
Kemudian dikatakan, pembagian uang yang melibatkan secara langsung Paslon Bupati 02 terjadi pada tanggal 28 Februari untuk tahap 2 sebesar 5 juta yang beralamat dirumahnya. Kemudian tanggal 2 Maret di area perkebunan Sawit KM. 14 sebesar 5 juta rupiah yang dihadiri calon Bupati nomor urut 2, sebutnya.
“Adanya pengaruh kekuasaan ayah kandung calon Bupati Paslon 02 yang mantan Bupati 2 periode, ada beberapa nama kami sebutkan ada ibu R yang merupakan PNS yang terlibat sebagai korlap membagikan uang juga, Kepala Bappeda, Kepala Dinas dan seterusnya,” kata Kuasa Hukum.







