Sampai akhirnya dilakukan penggerebekan oleh warga pada tanggal 14 Maret 2025 yang menciduk 7 orang tim pemenangan Paslon 02, salah satunya Wakil Bendahara Tim Kampanye 02 yang telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Muara Teweh bersama 2 orang lainnya baru-baru ini.
Dalam permohonan Paslon Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo kepada Majelis Sidang Mahkamah Konstitusi ini, dimohonkan kepada Hakim yang mulia agar dilakukan pembatalan hasil kemenangan Paslon nomor urut 2 dan didiskualifikasi.
Hingga berita ini dinaikan belum ada tanggapan dari Kuasa Hukum Paslon 02 atas materi sidang pendahuluan ini yang banyak menyebut nama-nama orang penting di Barito Utara ini.
Kalimantan Live/M. Gazali Noor







