MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Menanggapi berbagai komentar yang membandingkan materi Gugatan terdahulu dengan Gugatan Gogo Helo yang akan mulai digelar pada tanggal 25 April 2025 hari ini di Mahkamah Konstitusi (MK), Tim Pengacara Paslon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, M. Junaedi Lumban Gaol, S.H, MH menyatakan, bahwa pihaknya akan memenangkan Gugatan di MK.
H. Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo diyakini akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Periode 2025-2030, kata Junaedi kepada Kalimantan Live melalui sambungan telpon, malam (24/4/2025).
Praktisi hukum pengacara senior ini dengan santai memaparkan perbandingan mengenai peristiwa di TPS 01 Melayu dan TPS 04 Malawaken yang dahulu digugat, hanya karena 15 orang pemilih tidak membawa KTP ke TPS.
Hal itu dinilai tidak sebanding dengan kasus perkara politik uang yang menggemparkan baru-baru ini, dimana 3 orang yang berperan sebagai pemberi money politics sudah di vonis Hakim bersalah dan dipidana penjara selama 3 tahun serta denda 200 juta rupiah.
“Mereka adalah Tim Paslon 02 yang tertangkap tangan tanggal 14 Maret 2025,” kata M. Junaedi Lumban Gaol, S.H, M.H menjelaskan.
Hakim meyakini para terpidana telah membagikan uang masing-masing puluhan juta rupiah kepada calon pemilih agar memilih calon tertentu sebelum PSU. Ada 70 an lebih dalam daftar penerima yang telah diceklist, 49 daftar pemilih yang sudah bertanda centang, dan 25 daftar pemilih yang bertulis tangan, jelas Junaedi.
Selanjutnya Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh mengatakan, tindak pidana tersebut adalah salah satu bentuk suap berupa money politics yang merupakan induknya korupsi. Menjadikan politik berbiaya mahal dan membangun tradisi demokrasi yang buruk, sehingga masyarakat memandang pesta demokrasi sebagai ajang bagi-bagi rejeki dan lumrah, kata Junaedi mengingatkan kembali kata-kata Hakim saat sidang putusan terakhir perkara politik uang itu.







