Diduga Tidak Netral di PSU Banjarbaru, LPRI Dilaporkan ke Bawaslu

Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat mengatakan, ada dua jenis laporan yang mereka terima. Yakni dugaan pelanggaran pidana dan admimistrasi.

Dalam waktu dekat, Hegar berjanji akan memanggil pelapor, saksi pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan atas laporan tersebut. Termasuk KPU Kalsel.

“Laporan ini kami lakukan kajian dulu. Termasuk nanti meminta pendapat ahli,” kata Hegar.

“Sesuai aturan, penanganan laporan yang kami terima akan diproses selama lima hari ke depen, terhitung sejak 26 April. Jadi Rabu nanti sudah ada hasilnya,” tutupnya.

Sumber: Rilis