BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Banjarbaru kembali menjadi sorotan meski sudah selesai. Sebab, Lembaga Pemantau Reformasi dan Integritas (LPRI) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan ketidaknetralan dalam pelaksanaan pengawasan PSU, Sabtu (26/4/2025).
Laporan ini dilayangkan oleh Said Subari selaku tokoh masyarakat Banjarbaru. Dia menganggap LPRI sebagai pemantau independen berpotensi mencederai prinsip keadilan dan netralitas dalam pelaksanaan PSU.
BACA JUGA: KPU Kalsel Tetapkan Hasil PSU Pilkada Banjarbaru 2024 Lewat Rapat Pleno Terbuka
“Ada beberapa laporan yang kami sampaikan ke Bawaslu Banjarbaru. Salah satunya real count yang dibuat oleh LPRI,” jelas Said.
“Itu kan bukan tugas mereka. Terlebih hasil hitung cepat versi mereka berbeda jauh dari penghitungan Jaga Suara dan KPU. Hal ini bisa menimbulkan kisruh di masyarakat,” tambahnya.
Laporan ini bertujuan agar LPRI tahu kewajiban dan kewenangan masing-masing.
“Jadi menurut kami, LPRI sebagai pemantau indepen tidak berpihak ke masyarakat. Ini yang menjadikan alasan laporan ini dibuat,” ujarnya.
Para pelapor berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini dengan penyelidikan menyeluruh demi menjaga integritas hasil PSU.
Said mendesak Bawaslu Banjarbaru untuk bersikap tegas dan profesional. “Jika memang terbukti ada ketidaknetralan, harus diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.










