Dorong Potensi Lokal, H. Kartoyo Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Masyarakat di Desa Samuda

KANDANGAN, Kalimantanlive.com — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Kartoyo, S.M., melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang berlangsung di Desa Samuda, Kecamatan Daha Selatan, pada Rabu (26/04/2025).

Dalam kegiatan ini, H. Kartoyo mengajak masyarakat untuk bersama-sama menggali potensi lokal yang dimiliki desa. Salah satu potensi yang mencuat dalam diskusi adalah usaha jual beli ikan kering, yang menjadi mata pencaharian utama warga setempat.

BACA JUGA: Lengkapi Rekomendasi LKPj 2024, Pansus I DPRD Kalsel Gelar RDP Bersama Dinas Kominfo 

“Salah satu potensi yang kita temukan hari ini adalah usaha ikan kering, khususnya ikan sepat yang sedang musim. Ini peluang yang harus kita dorong bersama,” ujar politisi dari Fraksi NASDEM itu.

Ia menjelaskan, masyarakat Desa Samuda memiliki kebiasaan mengolah ikan sepat secara tradisional, lalu menjualnya ke wilayah Banjar. Menurutnya, usaha ini sangat potensial jika mendapat dukungan dari instansi terkait melalui program pemberdayaan yang terkoordinasi.

“Kita akan cari tahu dinas mana yang bisa dilibatkan agar usaha ini bisa berkembang. Kerja sama lintas sektor sangat dibutuhkan untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat desa,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, H. Kartoyo juga menyoroti kondisi infrastruktur jalan yang kurang memadai. Ia menilai akses jalan yang rusak menjadi hambatan besar bagi aktivitas ekonomi warga.